Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Perubahan KJM menjadi LPM Nomor: 4794/SKEP.R/UP/IX/2024 Tanggal 9 September 2024 tentang Perubahan Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu. Rektor Universitas Pancasila menunjuk LPM sebagai pelaksana penjaminan mutu Universitas dan melaporkan secara berkala. Dahulu LPM disebut Kantor Jaminan Mutu Universitas Pancasila yang didirikan pada tanggal 1 Maret 2006 sesuai dengan SK Rektor nomor 481/KEP.P/UP/III/2006 Kantor Jaminan Mutu UP adalah lembaga yang memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan Universitas Pancasila secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi Universitas Pancasila serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Maka tugas pokok dan fungsi dari LPM adalah Melaksanakan tugas strategis dalam pengembangan sistem penjaminan mutu, peningkatan mutu, University Good Governance dan akuntabilitas penyelenggaraan program serta kegiatan Universitas.
Ketua LPM : Dr. Nurmala Ahmar, SE., M.Si., AK., CA
Kepala Bidang SPME : Dr. Laela Chaerani, ST., MT
Kepala Bidang SPAMI : Fitria Candra, SE., M.Ak., ACCIA